Prosedur KPR Bank Permata

Persyaratan Debitur
  • Warga Negara Indonesia
  • Perorangan (Bukan Badan Usaha)

Persyaratan Dokumen KPR

                                                                                   Dokumen Debitur Karyawan Pengusaha Profesional
Fotokopi KTP Pemohon & Suami/istri (jika ada)
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Pisah Harta (jika ada)
Fotokopi Surat WNI & Ganti Nama (jika ada) atau Akta Lahir Suami/Istri (untuk WNI non pribumi)
Slip Gaji Terakhir Asli/Surat Keterangan Kerja Asli
Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
Fotokopi NPWP Pribadi *)
Fotokopi SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Keterangan Domisili atau Akta Pendirian Perusahaan, Laporan Keuangan Terakhir
Fotokopi Surat Ijin Praktek/SK Pengangkatan dari Instansi Terkait
Pas foto Pemohon & Suami/Istri (jika ada)
Surat Pernyataan Debitur

*) Untuk karyawan dapat diganti dengan SPT Pph 21

Jenis Pembiayaan Pembelian Rumah, Apartemen, Ruko, Kavling, Konstruksi, Renovasi, Take Over, Multiguna

Syarat dan Ketentuan Umum/Khusus

Perubahan Syarat dan Ketentuan Umum/Khusus KPR dapat dilihat pada tautan berikut ini Perubahan Syarat dan Ketentuan Umum/Khusus KPR Plafond Kredit Rp 100 juta - Rp 20 Milyar

Minimum Jangka Waktu Kredit Maksimum 20 tahun Maksimum Pembiayaan Maksimum 80%*

*) Ketentuan di atas adalah maksimum pembiayaan; kebijakan analisis kredit mengacu pada regulasi Bank Indonesia yang mengatur maksimum pembiayaan, nilai pembiayaan yang disetujui sesuai kondisi fasilitas nasabah

Perubahan Ketentuan Pelunasan Terdapat perubahan ketentuan biaya pelunasan PermataKPR, informasi lebih lanjut dapat menghubungi PermataTel 500111 atau 63399 via ponsel Atau kunjungi situs resmi di : https://www.permatabank.com/Retail/Kredit-Pemilikan-Rumah/Persyaratan-PermataKPR