Prosedur Kredit Bank Panin

KPR

KPR Panin adalah fasilitas kredit yang dipergunakan untuk pembelian rumah, villa, ruko, rukan, apartemen, kavling dari perorangan, developer hingga agen properti dengan mudah dan aman. Nikmati berbagai keuntungan dari KPR Panin:
  • Rendah dan ringan Dengan suku bunga rendah serta biaya yang ringan, Anda masih memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
  • Cepat Proses persetujuan hanya dalam 3 hari kerja.
  • Lebih fleksibel Keleluasaan pembiayaan hingga 20 tahun, sehingga Anda akan mudah mengatur keuangan dan besarnya angsuran setiap bulannya.
  • Untuk segala kebutuhan Pembiayaan dapat digunakan utnuk pembelian tempat tinggal, investasi, pembangunan kavling, renovasi, konstruksi hingga refinancing.
  • Kendali ditangan Anda Jika Anda memiliki kelebihan dana maka dapat digunakan untuk pelunasan kredit baik sebagian maupun seluruhnya.
  • Kemudahan pembayaran angsuran Cukup dengan menyediakan dana di rekening Tabungan Panin, Panin Bank akan melakukan pendebetan setiap bulan untuk pembayaran angsuran kredit rumah Anda.
  • Di mana saja juga bisa Dengan dukungan lebih dari 500 kantor cabang di seluruh Indonesia, Anda dapat dengan mudah dan dekat untuk mendapatkan fasilitas KPR Panin.
  • Aman tersimpan Sertifikat kepemilikan dan dokumen-dokumen Anda lainnya tersimpan dengan aman pada kami sehingga pada masa kredit selesai dapat langsung diserahkan.

Persyaratan Umum

No. Syarat
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Batas usia min 21 tahun atau sudah menikah
3. Karyawan tetap / profesional / wiraswasta
4. Batas usia maks . 55 tahun untuk karyawan
5. Batas usia maks . 60 tahun untuk profesional / wiraswasta

Persyaratan dokumen

No. Dokumen Karyawan Pengusaha Profesional
1. Fotokopi KTP Pemohon
2. Fotokopi KTP Suami / Istri
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Pisah Harta
5. Fotokopi NPWP/SPT PPh21
6. Data Keuangan dan / atau Rekening Koran/ Tabungan 3 bulan terakhir
7. Slip Gaji dan Surat Keterangan Kerja Asli dari perusahaan
8. Fotokopi Surat Izin Praktek dan / atau Surat Pengangkatan
9. Fotokopi Laporan Keuangan Usaha
10. Fotokopi SIUP dan TDP/ Akta Perusahaan
11. Fotokopi Dokumen Jaminan ( Sertifikat -AJB-IMB & PBB)*
* Khusus untuk rumah second. Sumber: panin.co.id